
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten OKU Timur pada tanggal 29 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang mudah diakses, transparan, dan berbasis digital.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat pengguna layanan publik diberikan edukasi terkait berbagai layanan keimigrasian, mulai dari pembuatan paspor, penggantian dan perpanjangan paspor, hingga informasi mengenai visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing. Selain itu, disampaikan pula pemanfaatan layanan digital yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian secara efisien.

Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggali informasi secara lebih mendalam. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi selama kegiatan berlangsung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur dan persyaratan layanan keimigrasian, sehingga dapat memanfaatkan layanan secara tepat dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Imigrasi Muara Enim dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima.


Dok. Humas Kanim Muara Enim


