
Muara Enim – Jumat, 3 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kanim Muara Enim mulai pukul 09.30 WIB s.d. selesai serta terhubung secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Ombudsman RI yang menyampaikan arahan mengenai pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi. Sosialisasi kemudian berlanjut dengan penjelasan mengenai mekanisme penilaian maladministrasi tahun 2025 yang akan berfokus pada empat indikator utama.

Dalam paparannya, Ombudsman menyampaikan bahwa penilaian terhadap unit vertikal seperti Kantor Imigrasi, Lapas, rutan serta Bapas akan dilakukan oleh perwakilan Ombudsman di daerah, dalam hal ini Ombudsman Sumatera Selatan. Proses penilaian akan dilaksanakan dalam satu hari kerja yang meliputi:
1. Pemeriksaan dokumen data dukung yang telah dipersiapkan UPT.
2. Wawancara dengan pelaksana pelayanan publik, yang terdiri dari 4 orang responden: pimpinan pelayanan, staf pelayanan, pimpinan pengaduan masyarakat, dan staf pengaduan masyarakat.
3. Wawancara dengan masyarakat pengguna layanan, di mana tim penilai akan menilai 12 unsur indikator maladministrasi publik serta mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan.

Selain itu, Ombudsman menegaskan bahwa produk layanan yang dinilai ditentukan langsung oleh tim penilai. UPT hanya perlu menyiapkan dokumen, ruang wawancara khusus, serta menghadirkan responden sesuai ketentuan. Apabila pimpinan pelayanan tidak dapat hadir dalam wawancara, dapat digantikan, namun bobot penilaiannya akan berkurang.
Kantor Imigrasi Muara Enim menyatakan siap mendukung penuh proses penilaian dengan menyiapkan seluruh data dukung dan responden pelayanan sebagaimana arahan Ombudsman. Melalui kegiatan ini, Kantor imigrasi Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik yang Prima dan bebas dari maladministrasi.

Dok. Humas Kanim Muara Enim


