
Muara Enim, 15 September 2025 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah dinamika yang saat ini ramai diperbincangkan publik. Netralitas, menurutnya, merupakan salah satu pilar utama yang harus dijunjung tinggi demi menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Imigrasi.

Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan kembali arahan terkait Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Larangan Meninggalkan Tempat Tugas Tanpa Izin. Edaran tersebut ditegaskan sebagai pedoman bagi seluruh pimpinan dan pegawai dalam menjaga kedisiplinan kehadiran serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.
“Setiap ASN harus memahami bahwa disiplin bukan hanya soal hadir secara fisik, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas. Larangan meninggalkan tempat tugas tanpa izin adalah bentuk komitmen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegas Kakanwil.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga mengajak seluruh jajaran di Kantor Imigrasi Muara Enim untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga citra positif institusi, serta berkomitmen penuh pada tata nilai Kemenimipas PRIMA: Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
Arahan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas organisasi sekaligus memastikan setiap kebijakan kementerian dapat dilaksanakan dengan baik hingga ke tingkat unit pelaksana teknis (UPT).


Dok. Humas Kanim Muara Enim


