
Muara Enim, 27 Agustus 2025 – Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap lalu lintas orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan kegiatan Patroli Keimigrasian di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi. Patroli dilakukan oleh dua petugas, yakni Edo Saputra dan Muhamad Iqbal Farelian, dengan menyasar dua instansi terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan Pengawasan Keimigrasian ini dimulai dengan tibanya petugas imigrasi di DP3A Kabupaten Muara Enim dan diterima oleh Ibu Ida Haryani selaku Penata Kelola PP dan PA. Pada kesempatan tersebut, petugas menyampaikan maksud kedatangan untuk menggali informasi terkait warga Muara Enim yang menghadapi permasalahan di luar negeri, khususnya terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) maupun TPPM (Tindak Pidana Perdagangan Manusia). Dilanjutkan dengan patroli ke Disnaker Muara Enim, petugas disambut oleh Bapak Idul Aguscik, Plt. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK).
Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi mengenai seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Muara Enim bernama Siti Rahmayanti, yang dipulangkan dari Johor Bahru menggunakan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Saudari Siti diketahui merupakan TKI non-prosedural (ilegal) yang mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini berada di Riau. Pihak Disnaker menyampaikan bahwa hingga kini belum ada arahan lebih lanjut mengenai proses pemulangannya ke daerah asal di Kabupaten Muara Enim.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Muara Enim menegaskan perannya dalam melakukan deteksi dini serta pengawasan keimigrasian yang bersinergi dengan instansi terkait. Informasi yang diperoleh akan menjadi bahan penting bagi pimpinan untuk langkah koordinasi selanjutnya, khususnya dalam penanganan kasus warga negara Indonesia yang bermasalah di luar negeri dan untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan penegakan aturan keimigrasian di wilayah Muara Enim.
![]() |
![]() |
![]() |
| Dok. Humas Imigrasi Muara Enim |





