
Muara Enim, 27 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim turut berpartisipasi dalam kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kelembagaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Kabupaten Muara Enim pada Rabu (27/08).
Kantor Imigrasi diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Ardi Widodo, bersama Staf Inteldakim, Rakha Bramanta. Kehadiran tersebut menjadi wujud komitmen Imigrasi dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Acara dibuka oleh Kepala BNN Kabupaten Muara Enim yang diwakili oleh Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Muhamad Nizar. Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh sejumlah narasumber, yakni Frans dari Pengadilan Negeri Muara Enim, Dedi dari Polres Muara Enim, dan Ratna Puri dari Pemerintah Daerah Muara Enim.
Materi yang disampaikan menekankan pentingnya peran lintas sektor dalam memperkuat kelembagaan serta mendorong kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang tanggap terhadap ancaman narkoba. Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, perwakilan kelembagaan, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Diskusi interaktif melalui sesi tanya jawab menambah kedalaman pemahaman para peserta terhadap kebijakan yang diterapkan.
Melalui kegiatan konsolidasi ini, diharapkan seluruh instansi, termasuk Kantor Imigrasi, dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Muara Enim.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
|
Dok. Humas Imigrasi Muara Enim |






