
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian serta memperkuat tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim secara resmi menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan Nomor WIM.6-38-PR.01.01 Tahun 2025.
Rencana Strategis ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Muara Enim selama lima tahun ke depan. Penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta selaras dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui Renstra ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus memperkuat penegakan hukum keimigrasian guna menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Renstra 2025–2029 juga memuat arah kebijakan strategis, target kinerja, penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta optimalisasi sarana dan prasarana pendukung pelayanan. Seluruh program dan kegiatan dirancang secara terukur agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Dengan wilayah kerja yang meliputi 9 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim berupaya menghadirkan layanan keimigrasian yang inklusif, adaptif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Penetapan Rencana Strategis ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Imigrasi yang Profesional, Modern, dan Berintegritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional dan pelayanan publik yang berkualitas.
Red: Humas Kanim Muara Enim


